Ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
1. Etika dan moral penggunaan TIk 1. Menghargai Hasil Karya Orang La in Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: - Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut. - Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya. - Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. - Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. 2. Hak Cipta Perangkat Lunak Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, d...